BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari apa yang kami sampaikan diatas, dapat kita simpulkan beberapa hal berikut:
Puasa adalah suatu hal yang disyari’atkan oleh yang Maha Tahu atas hambaNya. Maka pasti akan membawa manfaat yang besar bila dilaksanakan sesuai dengan apa yang disyari’atkan.
Aturan dalam berpuasa merupakan kunci dalam mendapatkan kemanfaatan dari puasa tersebut, terutama dalam masalah kesehatan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa puasa yang kita jalani jangan dengan tujuan ingin sehat, namun harus ikhlas karena ingin melaksanakan syari’at Alloh.
Aturan yang membawa kemanfaatan tersebut meliputi; siapa yang harus berpuasa, kapan kita sebaiknya puasa, berapa lama dilakukan, bagaimana kita sahur dan berbuka yang meliputi menu, jumlah makanan dan minuman, serta tahapam makan minum sepanjang malam.
semua cara yang menyelisihi syari’at, pasti akan membawa madhorot. Hal ini juga meliputi hal-hal diatas.
3.2PENUTUP
Demikian apa yang dapat kami sampaikan, semoga yang sedikit ini mampu memberi manfaat bagi kami baik di dunia maupun di akherat kelak.
Bagi sejawat yang ingin mengoreksi atau menambahi, dipersilahkan.
Mengenai referensi, insyaAlloh akan kami sertakan diakhir tulisan jika telah lengkap.
DAFTAR PUSTAKA
A.Hassan, (2006), “Tarjamah BULUGHAL-MARAM IBNU HAJAR
A;-ASQALANI”, http: //www.penerbitdiponegoro.com
Muhammad Bagir, (1991), “Rahasia Puasa dan zakat
Al-ghazali”, charisma JL.A.yani 782,
tel.75143,Bandung 40282
DAFTAR PUSTAKA DARI
INTERNET
http://www.pesantren-http://taukhid.wordpress.com /2008/08/29/definisi-puasa/
(Di akses 01/10/2012)
http://doktermuin.wordpress.com /2010/08/23/kesimpulan-dan-penutup/
(Di akses 01/10/2012
![]() |
| karawang |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar