BAB II
KAJIAN TEORI
Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh
Muslim, serta al-Hâfidz Ibn Hajar al-Asqalâni dalam
Fath al-Bârî, puasa secara bahasa mengandung pengertian al-imsak
(menahan diri). Sedangkan menurut pengertian syari’at, puasa adalah menahan
makan dan minum serta yang membatalkannya, pada waktu, dan dengan syarat-syarat
yang bersifat khusus. Dengan kata lain, puasa secara
syar’i adalah, “Menahan diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang
kita diperintahkan untuk mendahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara
yang telah disyari’atkan; disertai dengan menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dimakruhkan menurut
syarat-syarat dan waktu yang telah ditetapkan.”
Ibadah
puasa disyari’atkan sejak bulan Ramadhan tahun ke 2 hijrah.
a. Niat
Niat
merupakan rukun puasa, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan
tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah dengan
mengikhlashkan ibadah kepadaNya.” (Qs. al-Bayyinah [98]: 5).
Rasulullah
Saw bersabda:
“Amal
itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai
dengan niatnya.”
Orang
yang berpuasa wajib berniat puasa di malam harinya, sebagaimana sabda
Rasulullah Saw:
Ibn
Umar, Jabir bin Yazid dari golongan shahabat, al-Nashir, al-Muayyid Billah,
Imam Malik, al-Laits, dan Ibn Abi Dzaib, mewajibkan niat pada malam hari tanpa
membedakan puasa wajib (Ramadhan dan tathawwu’ [Sunnah]). Sedangkan Imam
Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, al-Hadi, dan al-Qasim, mengharuskan niat pada
malam hari khusus untuk puasa fardhu (Ramadhan), tidak untuk puasa sunnah.
Mereka menyatakan bahwa puasa tidak sah bila tidak ada niat pada malam hari.
Bila
seseorang lupa tidak berniat puasa di malam harinya, maka ia harus segera
menetapkan niatnya tatkala ia ingat. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan
tidak ada dosa atas kamu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang kamu kerjakan karena
silap, hanya disalahkan kamu terhadap perkara-perkara yang kamu kerjakan dengan
sengaja.” (Qs. al-Ahzab [33]: 5).
Juga
berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
“Telah
diangkat dari ummatku dosa karena mengerjakan sesuatu lantaran lupa, karena
kelupaan dan karena dipaksa.” [HR. Ibn Mâjah, ath-Thabarani,
dan al-Hâkim].
Niat
harus dilakukan pada setiap malam bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat Imam
Syafi’i dan Ibn Mundzir. Sedangkan Imam Malik, Ishaq, dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa niat puasa sah untuk puasa selama satu bulan. Menurut Imam
asy-Syaukani, pendapat Syafi’i lebih kuat. Sebab, puasa merupakan ibadah khusus
yang waktunya dibatasi.
Apakah
sah puasa diniatkan pada siang hari untuk puasa besok harinya. Imam Abu Hanifah
menyatakan, “Sah puasa Ramadhan dan puasa yang ditetapkan dengan berniat
pada siang harinya.”
Diwajibkan
menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal makan,
minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan air mani dengan
sengaja. Allah SWT berfirman:
“Dan
makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, dan janganlah
kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi beri’tikaf dalam
mesjid.” (Qs. al-Baqarah [2]: 187).
Muntah
dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
“Barangsiapa
terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha’ atasnya, tetapi
barangsiapa muntah dengan sengaja munta maka wajiblah atasnya qadha’.”
Puasa
diwajibkan bagi; (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Suci dari haid dan
nifas (bagi wanita), (5) Muqim, dan tidak sedang safar, (6) Sanggup berpuasa.
a. Islam
Orang
kafir tidak diwajibkan berpuasa, sebab, puasa merupakan ibadah yang disyaratkan
di dalamnya keIslaman. Apabila seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan,
maka ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika ia masuk Islam pada siang hari
(semisal jam 13.00 wib), maka mulai saat itu ia imsak (menahan diri untuk tidak
mengerjakan perbuatan yang dapat membatalkan puasa), hingga datang saat
Maghrib. Ini juga berlaku bagi seseorang yang murtad dari Islam, kemudian ia
kembali masuk Islam pada saat bulan Ramadhan. Dan ia (orang yang murtad tadi)
mengqadha’ puasa saat ia murtad. Berdasarkan firman Allah SWT:
“Katakanlah
kepada orang-orang kafir, ‘Jika mereka berhenti, niscaya diampunilah dosanya
yang telah lalu, dan jika mereka kembali lagi maka sungguh berlakulah atas diri
mereka sunnah orang-orang yang telah lalu’.” (Qs. al-Anfâl [8]: 39).
Anak
kecil (belum baligh) tidak diwajibkan berpuasa. Ini didasarkan pada sabda
Rasulullah Saw:
“Diangkat
kalam dari tiga orang (1) dari anak kecil hingga ia baligh, (2) dari orang gila
sampai ia sembuh,(3) dari orang tidur hingga ia bangun.” [HR. Ashhabus
Sunan, dan al-Hâkim].
Meskipun
demikian, lebih baik anak kecil diajari untuk melakukan ibadah puasa,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhâri dan Muslim:
“Rasulullah
Saw menyuruh orang-orang pada pagi hari ‘Asyura pergi ke kampung-kampung Anshar
untuk menyampakan perintah Nabi, yaitu, ‘Barangsiapa masuk ke pagi hari dalam
keadaan berpuasa (belum makan dan minum), maka hendaklah ia sempurnakannya. Dan
barangsiapa masuk ke pagi hari dalam keadaan berbuka, maka hendaklah dia
berpuasa pada sisa harinya.’ Maka kami para shahabat berpuasa sesudah mendengar
perintah itu, dan menyuruh anak-anak kecil berpuasa. Kami pergi ke mesjid dan
kami buat untuk anak-anak mainan dari bulu domba. Bila seorang anas menangis
untuk meminta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya, sehingga sampai waktu
berbuka.”
Orang
gila tidak wajib berpuasa. Dia tidak wajib mengqadha’ puasanya tatkala ia masih
gila. Sedangkan bila ia sembuh di bulan Ramadhan maka ia wajib melaksanakan
puasa, dan imsak di sisa harinya.
Wanita
yang sedang haid atau nifas tidak wajib mengerjakan ibadah puasa. Namun, bila
ia telah suci dari haid atau nifasnya, maka ia wajib mengqadha’ puasa yang ia
tinggalkan selama haid dan nifas. Ini didasarkan pada riwayat yang dinyatakan
oleh al-Jama’ah dari Mu’adz bahwa ‘Aisyah r.a. berkata:
“Adalah
kami berhaid di masa Rasulullah Saw, maka kami diperintahkan supaya mengqadha’
puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ sholat.”
Imam Bukhâri
meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Apakah
seseorang kamu (kaum wanita) apabila berhaidl, tiada sholat dan tiada berpuasa?
Itulah kekurangan agamanya.”
Orang
yang sedang safar (bepergian) tidak diwajibkan berpuasa. Mereka diperbolehkan
berpuasa dalam safarnya atau tidak. Bila ia tidak berpuasa dalam safarnya, maka
ia wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa
sakit di antara kami, atau di dalam perjalanan, maka hendaklah ia menjalankan
puasa yang ia tinggalkan di dalam sakit atau safar di hari-hari yang lain.”
(Qs. al-Baqarah [2]: 184).
Rasulullah
Saw pernah ditanya oleh salah seorang shahabat —bernama Hamzah Ibn ‘Amr
al-Aslami:
“Apakah
saya berpuasa dalam safar?” Rasulullah Saw menjawab, “Jika engkau mau
berpuasalah, jika tidak boleh juga.” [HR. Jama’ah].
Puasa
tidak diwajibkan bagi orang yang sakit. Akan tetapi bila ia telah sembuh dari
sakitnya maka ia wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan. Allah SWT
berfirman:
“Barangsiapa
sakit di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan
puasanya yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang
lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).
Kata
“maridh” di sini berfaedah kepada makna umum, dan tidak disyaratkan
sakit keras atau lemah. Demikianlah pendapat Atha’ dan Ahlu al-Dzahir, Bukhâri
dan Ibn Sirin.
Orang-orang
yang digolongkan sebagai orang yang tidak mampu berpuasa adalah, (1) orang
hamil, (2) orang yang sedang menyusui, (3) orang yang sudah sangat tua. Mereka
diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa
dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Atas
mereka yang tak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang
sangat, memberi fidyah sehari seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah
[2]: 184).
Ibn
‘Abbas berkata, “Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk
orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa , maka
ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhâri].
Diriwayatkan
dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat tersebut diberlakukan bagi
wanita hamil dan yang sedang menyusui.” [HR. Abû Dâwud].
Hukum
ini juga berlaku bagi para pekerja keras, orang terkena penyakit akut (maag) ,
yang bila ia berpuasa akan menyebabkan dlarar bagi dirinya, atau orang yang
menolong orang dari peristiwa yuang mengerikan (kebakaran, tenggelam, dan
lain-lain), maka ia boleh berbuka puasa, dan mengqadha’ puasanya di hari yang
lain.
Syarat
sah puasa ada empat macam, (1) Islam sepanjang hari, (2) Suci dari haid, nifas,
dan wiladah., (3) Tamyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan
yang tidak baik, (4) Berpuasa pada waktunya. Keempat hal inilah yang dapat
menjamin shihahnya puasa.
HR. Abû Dâwud
2454; Ibn Mâjah 1933; al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibn Wahb dari
Ibn Lahi’ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibn
Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz
pada riwayat ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar,
jld. 1, hal. 54, “Niat di malam hari” dari jalan dirinya sendiri. Hadits
ini juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban
men-shahih-kannya dan me-marfu’-kan hadits ini. Lihat Nailul
Authar, Kitab ash-Shiyâm, hal. 255, karya Imam asy-Syaukani.
Dan dikeluarkan an-Nasâ’i 4/196, at-Tirmidzi 730 dari jalan lain
dari Yahya, dan sanadnya shahih.
![]() |
| karawang |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar